Laporan keuangan konsolidasian interim disusun dan disajikan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI, dan Peraturan OJK No. VIII.G.7 tentang dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Dasar pengukuran laporan keuangan konsolidasian interim ini adalah konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan konsolidasian interim ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. Laporan arus kas konsolidasian interim disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024. Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian interim adalah Dolar Amerika Serikat (US$) yang juga merupakan mata uang fungsional Perusahaan.