Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan () dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan () yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta Peraturan No. VIII.G.7 Lampiran Keputusan Ketua OJK No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang terdapat di dalam Peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh OJK. Kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten terhadap seluruh tahun yang disajikan, kecuali jika dinyatakan lain.Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep akrual, dan dasar pengukuran dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk akun tertentu yang disajikan dengan menggunakan dasar seperti yang disebutkan dalam catatan terkait.Laporan arus kas, menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung.Mata uang pelaporan yang digunakan pada laporan keuangan adalah Rupiah (), yang juga merupakan mata uang fungsional Perusahaan.