Laporan keuangan konsolidasian dijabarkan dalam mata uang Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional dan pelaporan Bank dan Entitas Anak. Seluruh angka dalam laporan keuangan konsolidasian ini dibulatkan menjadi dan disajikan dalam jutaan Rupiah yang terdekat, kecuali dinyatakan secara khusus. Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan harga perolehan, kecuali untuk aset tetap - kelompok tanah dan bangunan, aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai yang diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain, aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan kontrak derivatif yang diukur berdasarkan nilai wajar. Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan basis akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas konsolidasian, kas dan setara kas mencakup kas, giro pada Bank Indonesia, giro pada bank lain dan penempatan pada bank lain dan Bank Indonesia lainnya dengan jangka waktu jatuh tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan sepanjang tidak digunakan sebagai jaminan atas pinjaman atau dibatasi penggunaannya. Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan beberapa estimasi dan asumsi dan mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dalam menentukan metodologi yang tepat. Laporan keuangan unit usaha syariah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Syariah dan Standar Akuntansi Keuangan lainnya yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.