Amendemen dan penyesuaian tahunan atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu: Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan dan PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan; Penyesuaian Tahunan PSAK 107, PSAK 109, PSAK 110, dan PSAK 207; Revisi PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali terkait ruang lingkup dan penerapan metode penyatuan kepemilikan. Standar baru dan amandemen yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu: PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan; PSAK 119 : Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan. Amandemen PSAK 119: PSAK 401: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan Syariah; PSAK 403: Komponen Laporan Keuangan Entitas Syariah Yang Menerapkan SAK Indonesia Untuk Entitas Privat dan SAK Indonesia Untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah; PSAK 413: Penurunan Nilai PSAK 414: Penurunan Nilai Aset Keuangan Syariah bagi Entitas yang Menerapkan SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP).