Source document
| Revenue — GREEN | IDR 22.36T |
|---|---|
| Gross margin — GREEN | 17.5% |
| Net income — GREEN | -IDR 2.28T |
| Net margin — GREEN | -10.2% |
| Operating margin — GREEN | -9.8% |
operating_cf_burnnet_margin_sharply_negativecash_runway_low| Metric | Value | Flag |
|---|---|---|
| Revenue | IDR 22.36T | GREEN |
| Gross Margin | 17.5% | GREEN |
| Operating Margin | -9.8% | GREEN |
| Net Margin | -10.2% | GREEN |
| Gross Profit | IDR 3.91T | GREEN |
| Operating Income | -IDR 2.20T | GREEN |
| Net Income | -IDR 2.28T | GREEN |
| Income Tax Expense | -IDR 100.94B | GREEN |
| Pre-tax Income | -IDR 2.20T | GREEN |
| Cost Of Revenue | IDR 18.45T | GREEN |
| Basic EPS | -IDR 17 | GREEN |
| Metric | Value | Flag |
|---|---|---|
| Total Assets | IDR 17.80T | GREEN |
| Total Liabilities | IDR 8.35T | GREEN |
| Total Equity | IDR 9.45T | GREEN |
| Cash & Equivalents | IDR 1.54T | GREEN |
| Metric | Value | Flag |
|---|---|---|
| Operating Cash Flow | -IDR 3.52T | GREEN |
Sections in this filing
AccountingStandardsIssuedButNotYetEffectiveTextBlock
Standar akuntansi baru dan amendemen standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha namun belum berlaku efektif diungkapkan berikut ini. Manajemen bermaksud untuk menerapkan standar-standar tersebut yang dipertimbangkan relevan terhadap Kelompok Usaha pada saat efektif, dan dampaknya terhadap posisi dan kinerja keuangan konsolidasian Kelompok Usaha masih diestimasi. Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2026 Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107: Klasifikasi dan Pengukuran Instrument Keuangan Amendemen tersebut mencakup klarifikasi atas suatu liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada penyelesaian serta memperkenalkan pilihan kebijakan akuntansi (apabila kondisi tertentu terpenuhi) untuk menghentikan pengakuan liabilitas keuangan yang diselesaikan melalui sistem pembayaran elektronik sebelum tanggal penyelesaian. Selain itu, panduan tambahan ditambahkan mengenai bagaimana arus kas kontraktual untuk aset keuangan dengan fitur lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan () serta fitur serupa harus dinilai. Amendemen tersebut juga mengklarifikasi apa saja yang merupakan fitur non-recourse dan karakteristik instrumen yang terkait secara kontraktual. Selain itu, amendemen tersebut memperkenalkan persyaratan pengungkapan untuk instrumen keuangan dengan fitur kontinjensi serta persyaratan pengungkapan tambahan untuk instrumen ekuitas yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (PKL). Amendemen tersebut berlaku efektif untuk periode tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, dengan penerapan dini diperkenankan hanya untuk klasifikasi aset keuangan dan pengungkapan terkait. Kelompok Usaha tidak memperkirakan bahwa amendemen tersebut akan memberikan dampak material terhadap laporan keuangan Kelompok Usaha. Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2026 (lanjutan) Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107: Kontrak yang Mengacu Pada Listrik Bergantung Alam Amendemen tersebut mengklarifikasi penerapan persyaratan own-use untuk kontrak yang berada dalam ruang lingkup, mengubah persyaratan penetapan (designation) atas item yang dilindungi dalam hubungan lindung nilai arus kas untuk kontrak-kontrak tersebut, serta menambahkan persyaratan pengungkapan baru untuk memungkinkan investor memahami dampak kontrak tersebut terhadap kinerja keuangan dan arus ka