BasisOfPreparationOfConsolidatedFinancialStatementsTextBlock
Laporan keuangan interim konsolidasian disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia ( Indonesia) dan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (-LK), yang fungsinya telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan () sejak tanggal 1 Januari 2013, No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, yang terlampir dalam Surat Keputusan No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012. Laporan keuangan interim konsolidasian, yang disajikan dalam jutaan Rupiah, disusun atas dasar akrual, kecuali dinyatakan lain. Laporan arus kas konsolidasian menyajikan perubahan dalam kas dan setara kas dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan yang disusun dengan metode langsung. Untuk tujuan ini, kas dan setara kas disajikan setelah dikurangi dengan cerukan. Penyusunan laporan keuangan interim konsolidasian sesuai SAK Indonesia menyebabkan manajemen perlu membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi serta jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil aktual mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. Estimasi dan asumsi yang digunakan ditelaah secara berkesinambungan. Revisi atas estimasi akuntansi diakui pada periode dimana estimasi tersebut direvisi dan periode mendatang yang terdampak oleh revisi estimasi tersebut.