Filings/BNII/QUARTERLY-XBRL

Source document

Loading document…
KPIsSections40
Headline metrics
RevenueGREENIDR 6.44T
Net incomeGREENIDR 697.75B
Net marginGREEN10.8%
Operating marginGREEN13.9%
Income Statement
Income Statement
MetricValueFlag
RevenueIDR 6.44TGREEN
Operating Margin13.9%GREEN
Net Margin10.8%GREEN
Operating IncomeIDR 894.88BGREEN
Net IncomeIDR 697.75BGREEN
Income Tax Expense-IDR 204.61BGREEN
Pre-tax IncomeIDR 932.78BGREEN
Basic EPSIDR 9.15GREEN
Balance Sheet
Balance Sheet
MetricValueFlag
Total AssetsIDR 213.81TGREEN
Total LiabilitiesIDR 181.54TGREEN
Total EquityIDR 32.27TGREEN
Cash & EquivalentsIDR 1.54TGREEN
Cash Flow
Cash Flow
MetricValueFlag
Operating Cash FlowIDR 1.58TGREEN

Sections in this filing

AccountingStandardsIssuedButNotYetEffectiveTextBlock

PSAK No. 109: Keuangan dan PSAK No. 107: Keuangan Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan Amendemen ini menambahkan dan mengklarifikasi ketentuan dalam PSAK 109 terkait penghentian pengakuan liabilitas keuangan, serta mengklarifikasi penilaian karakteristik arus kas untuk aset keuangan dengan fitur ESG-linked, aset keuangan dengan fitur non-recourse, dan instrumen yang terikat secara kontraktual seperti tranche. Amendemen ini juga mengubah ketentuan dalam PSAK 107 terkait persyaratan pengungkapan investasi pada instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan menambah ketentuan terkait instrumen keuangan dengan persyaratan kontraktual yang mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. PSAK 118: dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan PSAK ini akan menggantikan PSAK 201 dalam Laporan Keuangan yang menyebabkan perubahan pada struktur penyajian laporan laba rugi, dengan mewajibkan penyajian subtotal laba/(rugi) dari operasi, laba/(rugi) sebelum pendanaan dan pajak penghasilan, serta laba/(rugi). Selain itu, pendapatan dan beban harus diklasifikasikan ke dalam kategori operasi, investasi, dan pendanaan, serta pajak penghasilan dan operasi yang dihentikan. Di samping itu, PSAK ini juga mengatur pengungkapan ukuran kinerja yang ditetapkan manajemen (management-defined performance measures/MPMs) dengan tujuan untuk mengomunikasikan pandangan manajemen atas kinerja keuangan perusahaan secara keseluruhan.