AccountingStandardsIssuedButNotYetEffectiveTextBlock
Amendemen dan penyesuaian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) - Ikatan Akuntan Indonesia (IAl), tetapi belum berlaku efektif untuk laporan keuangan tahun berjalan diungkapkan di bawah ini. Manajemen bermaksud untuk menerapkan standar-standar tersebut yang dipertimbangkan relevan terhadap Bank pada saat efektif, dan dampaknya terhadap posisi dan kinerja keuangan Bank masih diestimasi pada tanggal 30 Maret 2026: Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2026 a. PSAK 109: Keuangan Amendemen ini menambahkan dan mengklarifikasi ketentuan dalam PSAK 109 terkait penghentian pengakuan liabilitas keuangan, serta mengklarifikasi penilaian karakteristik arus kas untuk aset keuangan dengan fitur ESG-linked, aset keuangan dengan fitur non-recourse, dan instrumen yang terkait dengan kontraktual seperti tranche. b. Amandemen PSAK 107: Keuangan: Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengkuruan Instrumen Keuangan Amandemen ini mengubah ketentuan dalam PSAK 107 terkait persyaratan pengungkapan investasi pada instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan menambah ketentuan terkait instrumen keuangan dengan persyaratan kontraktual yang mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2027 a. PSAK 118: dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan PSAK 118 akan menggantikan PSAK 201 Laporan Keuangan yang meskipun mempertahankan banyak prinsip yang ada tetapi secara signifikan mengubah cara Bank dalam melaporkan laporan laba rugi. PSAK ini menyebabkan perubahan pada struktur penyajian laporan laba rugi dimana mensyaratkan penyajian subtotal laba/(rugi) operasi, laba/(rugi) sebelum pendanaan dan pajak penghasilan, serta laba/(rugi). Selanjutnya, penghasilan dan beban untuk diklasifikasikan ke dalam kategori operasi, investasi, dan pendanaan, serta pajak penghasilan dan operasi yang dihentikan. Selain itu, PSAK ini juga mengatur mengenai pengungkapan ukuran kinerja tetapan manajemen (UKTM) dengan tujuan mengomunikasikan pandangan manajemen atas aspek kinerja keuangan Bank secara keseluruhan. Pada saat penerbitan laporan keuangan, Bank masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Bank.