Filings/BBYB/ANNUAL-XBRL

Source document

Loading document…
KPIsSections22
Headline metrics
RevenueGREENIDR 3.15T
Net incomeGREENIDR 565.69B
Net marginGREEN18.0%
Operating marginGREEN17.9%
Income Statement
Income Statement
MetricValueFlag
RevenueIDR 3.15TGREEN
Operating Margin17.9%GREEN
Net Margin18.0%GREEN
Operating IncomeIDR 562.43BGREEN
Net IncomeIDR 565.69BGREEN
Income Tax ExpenseIDR 1.51BGREEN
Pre-tax IncomeIDR 564.17BGREEN
Basic EPSIDR 42.37GREEN
Balance Sheet
Balance Sheet
MetricValueFlag
Total AssetsIDR 18.97TGREEN
Total LiabilitiesIDR 14.74TGREEN
Total EquityIDR 4.23TGREEN
Cash & EquivalentsIDR 9.76BGREEN
Cash Flow
Cash Flow
MetricValueFlag
Operating Cash FlowIDR 4.39TGREEN

Sections in this filing

AccountingStandardsIssuedButNotYetEffectiveTextBlock

Amendemen dan penyesuaian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) - Ikatan Akuntan Indonesia (IAl), tetapi belum berlaku efektif untuk laporan keuangan tahun berjalan diungkapkan di bawah ini. Manajemen bermaksud untuk menerapkan standar-standar tersebut yang dipertimbangkan relevan terhadap Bank pada saat efektif, dan dampaknya terhadap posisi dan kinerja keuangan Bank masih diestimasi pada tanggal 30 Maret 2026: Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2026 a. PSAK 109: Keuangan Amendemen ini menambahkan dan mengklarifikasi ketentuan dalam PSAK 109 terkait penghentian pengakuan liabilitas keuangan, serta mengklarifikasi penilaian karakteristik arus kas untuk aset keuangan dengan fitur ESG-linked, aset keuangan dengan fitur non-recourse, dan instrumen yang terkait dengan kontraktual seperti tranche. b. Amandemen PSAK 107: Keuangan: Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengkuruan Instrumen Keuangan Amandemen ini mengubah ketentuan dalam PSAK 107 terkait persyaratan pengungkapan investasi pada instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan menambah ketentuan terkait instrumen keuangan dengan persyaratan kontraktual yang mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2027 a. PSAK 118: dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan PSAK 118 akan menggantikan PSAK 201 Laporan Keuangan yang meskipun mempertahankan banyak prinsip yang ada tetapi secara signifikan mengubah cara Bank dalam melaporkan laporan laba rugi. PSAK ini menyebabkan perubahan pada struktur penyajian laporan laba rugi dimana mensyaratkan penyajian subtotal laba/(rugi) operasi, laba/(rugi) sebelum pendanaan dan pajak penghasilan, serta laba/(rugi). Selanjutnya, penghasilan dan beban untuk diklasifikasikan ke dalam kategori operasi, investasi, dan pendanaan, serta pajak penghasilan dan operasi yang dihentikan. Selain itu, PSAK ini juga mengatur mengenai pengungkapan ukuran kinerja tetapan manajemen (UKTM) dengan tujuan mengomunikasikan pandangan manajemen atas aspek kinerja keuangan Bank secara keseluruhan. Pada saat penerbitan laporan keuangan, Bank masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Bank.